KENAKALAN REMAJA
Kenakalan remaja meliputi
semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang
dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri
dan orang-orang di sekitarnya.
Para ahli pendidikan sependapat bahwa
remaja adalah
mereka yang berusia 13-18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang sudah
melampaui masa kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat
dikatakan dewasa. Ia berada pada masa transis.
JENIS-JENIS KENAKALAN REMAJA
- membolos sekolah
- kebut-kebutan di jalanan
- penyalahgunaan narkotika
- perilaku seksual pranikah
- perkelahian antar pelajar
- minum minuman keras
- tawuran
- melawan orang tua
- dan masih banyak lainnya
FAKTOR KENAKALAN REMAJA
Faktor internal:
- Krisis identitas: Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
- Kontrol diri yang lemah: Remaja
yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat
diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku
‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua
tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk
bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.
Faktor eksternal:
- Keluarga dan Perceraian
orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau
perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada
remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu
memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan
terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan
remaja.
- Teman sebaya yang kurang baik
- Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.
FAKTOR PENYEBAB KENAKALAN REMAJA , menurut Kumpfer dan Alvarado
- Kurangnya sosialisasi dari orangtua ke anak mengenai nilai-nilai moral dan sosial.
- Contoh perilaku yang ditampilkan orangtua (modeling) di rumah terhadap perilaku dan nilai-nilai anti-sosial.
- Kurangnya pengawasan terhadap anak (baik aktivitas, pertemanan di sekolah ataupun di luar sekolah, dan lainnya).
- Kurangnya disiplin yang diterapkan orangtua pada anak.
- Rendahnya kualitas hubungan orangtua-anak.
- Tingginya konflik dan perilaku agresif yang terjadi dalam lingkungan keluarga.
- Kemiskinan dan kekerasan dalam lingkungan keluarga.
- Anak tinggal jauh dari orangtua dan tidak ada pengawasan dari figur otoritas lain.
- Perbedaan budaya tempat tinggal anak, misalnya pindah ke kota lain atau lingkungan baru.
- Adanya saudara kandung atau tiri yang menggunakan obat-obat terlarang atau melakukan kenakalan remaja.
CARA UNTUK MENCEGAH KENALAN REMAJA
- Orang tua harus selalu memberikan dan menunjukkan perhatian dan kasih
sayangnya kepada anaknya.
- Jadilah tempat curhat yang nyaman sehingga
masalah anak-anaknya segera dapat terselesaikan.
- Perlunya ditanamkan dasar agama yang kuat pada anak-anak sejak dini.
- Pengawasan orang tua yang intensif terhadap anak. Termasuk di sini
media komunikasi seperti televisi,
radio, akses internet, handphone,
dll.
- Perlunya materi pelajaran bimbingan konseling di sekolah.
- Sebagai orang tua sebisa mungkin dukunglah hobi/bakat anak-anaknya
yang bernilai positif. Jika ada dana, jangan ragu-ragu untuk
memfasilitasi hobi mereka, agar anak remaja kita dapat terhindar dari
kegiatan-kegiatan negatif.
DAMPAK HUKUM KENAKALAN REMAJA
1. Penyalahgunaan Narkoba
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa
(1) Setiap Penyalah guna:
a. Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
c. Narkotika Golongan III bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
2. Seks Bebas
Secara
khusus mengenai seks bebas tidak diatur dalam KUHP tetapi tindakan
tersebut dapat menjerumuskan kita pada tindak pidana tertentu, seperti:
a. Melanggar kesusilaan didepan umum
Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa
Dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah:
Ke-1 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dihadapan umum;
Ke-2 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri
b. Tindak Pidana Perkosaan
Pasal
285 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa yang dengan kekerasan atau
dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan
dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua
belas tahun”.
c. Berzina
Pasal 284 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya Sembilan bulan:
Ke-1
a. laki-laki yang beristri yang berzina sedang diketahuinya, bahwa
pasal 27 Kita Undang-Undang Hukum Perdata berlaku baginya;
b perempuan yang bersuami yang berzina;
Ke-2 a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya bahwa yang turut bersalah itu bersuami;
b
perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu,
padahal diketahuinya, bahwa yang turut bersalah itu beristri dan pasal
27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku bagi yang turut bersalah
itu
3. Tawuran
Pasal 358 KUHP menyatakan bahwa
Barangsiapa
dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang
dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari tanggungannya
masing-masing atas perbuatan yang istimewa dilakukannya dipidana:
Ke-1;
dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika
penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat ada orang luka berat;
Ke-2; dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan itu berakibat ada orang mati.
semoga moral dan akhlak remaja zaman sekarang dapat lebih baik lagi
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com